Laporan terkini dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya 2.115 rekening milik pemerintah yang tidak aktif, dengan total saldo mencapai Rp530,55 miliar. Penemuan ini menyoroti pentingnya penanganan dana negara secara lebih efisien.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa dari jumlah rekening yang tidak aktif tersebut, 756 rekening berada di bank milik negara atau Himbara, dan sisanya sebanyak 1.359 rekening tersebar di berbagai bank lain. “Berdasarkan data PPATK, sebanyak Rp169,37 miliar saldo rekening dormant itu berada di Himbara. Sedangkan di bank lainnya saldo rekening dormant milik pemerintah sebesar Rp361,18 miliar. Totalnya mencapai Rp 530,55 miliar,”
kata Ivan, di Jakarta, dikutip Kamis (7/8/225).
Ivan juga menguraikan bahwa saldo dari rekening-rekening yang tidak aktif tersebut telah tercatat tidak aktif sejak 5 Februari 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengingat seharusnya dana pemerintah selalu dipergunakan untuk aktivitas belanja atau pembiayaan. Untuk itu, PPATK telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna menyelidiki lebih lanjut alasan di balik ketidakaktifan rekening-rekening ini. “Seharusnya dana ini (di rekening pemerintah) bergerak, enggak masuk dormant,”
ujar Ivan.
Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, menilai bahwa diperlukan penelusuran yang lebih mendalam untuk mengetahui penyebab rekening pemerintah ini bisa menjadi dormant. Kemungkinan, hal ini terkait dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Begitu kami temukan rekening dormant, dan di atas 1 tahun masih dormant, berarti masih ada sesuatu. Secara pertanggung jawaban di BPK mungkin clear, tapi uangnya masih ada. Sehingga ini menjadi perhatian kami dan ini harus dianalisis lebih lanjut,”
kata Danang.
PPATK siap berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan dan jika perlu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan tidak ada korupsi yang terjadi. Saat ini, PPATK sedang mengkaji lebih lanjut apakah ada unsur kelalaian atau indikasi lainnya sebelum menyerahkan hasil investigasi kepada pihak terkait. “Kami lakukan kordinasi dengan Kemenkeu karena mungkin sudah clear di BPK, dana di rekening tersebut masih belum digunakan. Apakah ada indikasi korupsi, atau kelalaian di bendaharanya, atau pihak-pihak terkait, ini yang sedang ditelusuri,”
ungkap Danang.
—