Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan dua database penting, yaitu Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, sebagai bagian dari strategi transformasi digital untuk memperkuat ekosistem industri asuransi nasional dengan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa inisiatif ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan memberi kemudahan akses informasi yang dapat diverifikasi oleh publik.
“Ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi. Komitmen kami di OJK, mulai dari pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan kemudian gilirannya nanti pengawasan, dan di belakangnya adalah pengaturan yang terintegrasi,”
ucapnya di Jakarta, Senin.
Mahendra menambahkan bahwa Database Agen Asuransi Indonesia berfungsi sebagai satu sumber data utama yang mencakup informasi legalitas dan identitas agen asuransi yang terdaftar resmi.
Sistem ini terhubung dengan proses perizinan digital melalui SPRINT OJK dan disertai QR Code sebagai identitas digital agen.
Informasi ini dapat diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK untuk melindungi konsumen.
Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia menyediakan data per polis yang terperinci dari semua lini usaha asuransi, baik jiwa maupun umum, yang dilaporkan bulanan melalui APOLO.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung program penjaminan polis, dan meningkatkan transparansi serta kualitas tata kelola data dalam industri.
Database tersebut berisi informasi penting tentang pemegang polis, jenis manfaat yang diterima, serta cara pengelolaan risiko.
“Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya,”
kata Mahendra Siregar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa keberhasilan kedua database ini sangat tergantung pada partisipasi aktif semua pelaku industri, termasuk asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat.
Ia berharap melalui kerja sama lintas pemangku kepentingan, inisiatif ini akan menjadi fondasi untuk masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.
“Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif,”
imbuh Ogi Prastomiyono.
—