PT MRT Jakarta (Perseroda) menetapkan pemutusan hubungan kerja sebagai hukuman maksimal bagi pegawai yang terbukti memalsukan ijazah dalam rekrutmen. Langkah tegas ini diambil guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu karyawan melalui pemeriksaan internal. “Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK,”
tegasnya.
Jika tidak ada temuan pelanggaran, tindakan tegas akan dijatuhkan kepada pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar. “Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal,”
ujar dia. Dalam situasi ini, Achmad Nur Hidayat, ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, menyarankan MRT Jakarta untuk melakukan langkah-langkah strategis guna menuntaskan permasalahan ini secara transparan.