Bea Cukai, di bawah pimpinan Direktur Jenderal Djaka Budhi Utama, telah melakukan 13.248 penindakan terhadap barang ilegal hingga Juni 2025, dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun. Rokok ilegal mendominasi penindakan ini, mencapai 61 persen dari total barang ilegal yang ditindak.
Penindakan tersebut mengalami penurunan jumlah sebesar 4 persen dibandingkan tahun lalu, namun jumlah batang rokok ilegal yang diamankan justru naik 38 persen. “Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,”
kata Djaka dalam konferensi pers di Kediri, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat.
Djaka menjelaskan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak sebatas pada penindakan awal. Langkah lanjut seperti penyidikan, sanksi administratif, serta ultimum remidium diterapkan untuk memastikan efek jera dan optimalisasi penerimaan negara tercapai, terutama melalui Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025.