Ikke Nurjanah dari LMKN menegaskan bahwa penyanyi dan musisi di kafe serta restoran tidak dibebani biaya royalti. “Royalti menjadi tanggung jawab pemilik usaha,” kata Ikke, mengacu pada Pasal 87 UU Hak Cipta. SK Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016 menjelaskan tentang persyaratan royalti tahunan. LMKN menyediakan lisensi setelah pemilik usaha membayar royalti. “Pengumpulan royalti ini telah berjalan hampir satu dekade,” kata Ikke. Royalti adalah bentuk apresiasi bagi pencipta lagu yang lagunya diperdengarkan di tempat umum. “Musik menambah nilai pada bisnis seperti hotel dan kafe,” tambahnya. Tarif royalti dibentuk berdasarkan kajian serta regulasi dan kondisi lokal serta internasional. Pemilik usaha dapat menghubungi LMKN untuk detail lisensi dan pembayaran. “Kami terbuka untuk membantu proses ini tanpa memberatkan pengguna,” ungkap Ikke.