Komisi Yudisial (KY) segera merespons laporan dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mengenai kinerja hakim di pengadilan yang menanganinya. Laporan ini segera diproses mengingat pentingnya isu yang diangkat.
Ketua KY, Amzulian Rifai, menegaskan bahwa KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dalam koridor kewenangan KY.
“Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,”
kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurut laporan dari Antara, Amzulian menyatakan bahwa semua laporan yang diterima KY diperlakukan sama, tanpa diskriminasi terhadap siapa yang mengajukan laporan tersebut.
“Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,”
ujarnya.
Di pihak lain, Tom Lembong mengungkapkan apresiasinya kepada pimpinan KY yang telah bersedia menemui dan memproses laporan yang dia ajukan.
“Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,”
ujarnya.
Kasus yang membelit Tom Lembong berkenaan dengan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, merugikan negara sebesar Rp 194,72 miliar, dan berujung pada vonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Pelanggarannya termasuk menerbitkan surat persetujuan impor tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain hukuman penjara, Lembong didenda Rp 750 juta, yang jika tidak dibayar, digantikan dengan kurungan selama enam bulan.
Pada 1 Agustus 2025, Lembong dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah kebebasannya, ia melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.
Hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. (N-7)
—