Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyatakan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket oleh DPRD Kabupaten Pati untuk pemakzulan Bupati Sudewo telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.
Pada tanggal 13 Agustus 2025, terjadi unjuk rasa besar-besaran di Alun-Alun Pati. Massa memprotes kebijakan kontroversial Bupati Sudewo, seperti rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250%, pemecatan pegawai RSUD Soewondo tanpa pesangon, dan kebijakan lainnya yang dianggap bertentangan dengan kepentingan rakyat. Tekanan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu memicu tuntutan agar Sudewo mengundurkan diri.
DPRD Pati kemudian menanggapi dengan mengeluarkan hak angket dan membentuk Panitia Khusus untuk memproses pemakzulan Sudewo.
kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
“Kita melihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati,”
Dasco menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses politik yang sedang berlangsung di DPRD Pati dan akan terus memantau perkembangan situasi seputar Sudewo. “Kami hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kami akan monitor perkembangannya,”
ujarnya.
Ia juga menyebut telah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meninjau kebijakan pemerintah daerah berkaitan dengan kasus Sudewo. Menurutnya, DPR RI telah meminta Mendagri untuk melakukan upaya preventif agar insiden serupa tidak terjadi di daerah lainnya. “Kami sudah rapat evaluasi dengan Mendagri mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama,”
ujarnya.
Sebagai sesama partai politik, Dasco menyatakan bahwa partainya belum mengambil keputusan mengenai sanksi terhadap Sudewo, karena masih memerlukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu. “Itu belum dibicarakan, ya. Nanti kami akan lakukan evaluasi-evaluasi secara menyeluruh,”
kata dia.
Sudewo, di sisi lain, menegaskan tidak akan mengundurkan diri meski mendapatkan tekanan dari berbagai pihak, karena ia menganggap dirinya dipilih melalui proses konstitusional dan demokratis. “Tentunya, tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,”
ujarnya.
Ia pun berkomitmen untuk menghormati proses politik yang tengah dijalankan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang telah diajukan oleh anggota dewan. (Ant/N-7)
—