Setnov, mantan Ketua DPR RI, telah dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak 16 Agustus 2025. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Ia mengalami pemangkasan masa hukuman setelah pengajuan peninjauan kembali, sebelumnya diperkirakan bebas murni pada tahun 2029.
Setnov terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Meskipun demikian, ia masih wajib melapor ke Badan Pemasyarakatan sebagai bagian dari syarat pembebasan bersyaratnya. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Kasus ini menandai salah satu korupsi besar yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa Setnov telah memenuhi semua kriteria pembebasan bersyarat. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Setelah membayar denda, pengurangan hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun diputuskan oleh Mahkamah Agung melalui proses Peninjauan Kembali.