Pemerintah dalam waktu dekat akan mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini sebesar Rp600.000 dan diberikan untuk durasi dua bulan sekaligus.
Estiarty Haryani, yang menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, menjelaskan bahwa dana BSU telah disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan saat ini proses penyalurannya sedang dikerjakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,”
kata Estiarty, usai menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Menurut penjelasannya, ketentuan mengenai BSU ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, dan baru dirilis.
Sesuai permenaker tersebut, penerima BSU harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti merupakan warga negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memperoleh gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,”
ungkap Estiarty.
Walaupun belum dapat dipastikan berapa jumlah pekerja yang akan menerima BSU, Estiarty menegaskan bahwa bantuan ini disalurkan berdasarkan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria serta alokasi anggaran yang tersedia dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya berharap agar pencairan BSU ini dapat menjangkau pekerja sesuai sasaran dan meningkatkan daya beli masyarakat.
—