KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial. Kasus ini menyoroti upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor pemerintahan.
“KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa identitas para tersangka belum dapat dipublikasikan. Pada 13 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan dan menetapkan tersangka, namun informasi lebih lanjut mengenai jumlah dan identitas belum bisa disampaikan.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya yang dimulai dari dugaan suap dalam pengadaan bansos tahun 2020 di wilayah Jabodetabek. Salah satu tersangka utama dalam kasus tersebut adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. KPK kembali mengumumkan penyidikan lebih lanjut pada 15 Maret 2023, terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras dan PKH. Pada 26 Juni 2024, KPK memulai penyelidikan korupsi pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek.
Pada 19 Agustus 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk empat individu yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah ES, BRT, KJT, dan HER. ES merupakan Staf Ahli Menteri Sosial, sementara BRT adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. KJT dan HER menjabat sebagai Dirut dan Direktur Operasional di perusahaan yang sama dalam waktu yang berbeda.
—