Dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempelajari kemungkinan penerapan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini diharapkan dapat berperan dalam meminimalisir peluang korupsi di sektor pelayanan masyarakat.
“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).
Budi menyatakan bahwa KPK telah melakukan observasi mendalam dan pengumpulan data di lapangan untuk mendukung analisis program ini. Pengumpulan fakta yang akurat adalah langkah penting untuk menilai bagaimana MBG bisa efektif dalam mengurangi praktik korupsi.
“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,”
katanya.
Sebagai langkah tegas, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan korupsi akan dikenai sanksi tegas, mulai dari pemecatan hingga proses hukum. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menyatakan bahwa hal ini penting untuk menjaga integritas lembaga.
BGN juga telah memecat seorang kepala SPPG akibat dugaan korupsi dengan modus berkolusi dengan yayasan untuk membeli bahan baku berkualitas rendah. Sang kepala dijanjikan bagian dari selisih keuntungan hampir Rp 20 juta per bulan dari selisih harga pembelian riil dan harga yang dilaporkan.
—