Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan bahwa 110 warga negara Indonesia yang terkait dengan kasus penipuan online di Kamboja berada dalam keadaan aman. Jaminan ini berlaku bagi para korban maupun pelaku yang terlibat.
“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,”
ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa.
Data terbaru dari KP2MI mengungkapkan bahwa 97 WNI telah melarikan diri dari perusahaan yang dicurigai menjalankan penipuan online. Selain itu, 13 WNI lainnya telah berhasil keluar dari tempat kerja mereka di Chrey Thum. Sebelumnya, 99 WNI diamankan di kantor polisi setempat, sementara 11 WNI lainnya mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Saat ini, ke-110 WNI tersebut berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lanjut oleh otoritas terkait.
“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa,”
kata Mukhtaruddin.
Penilaian sementara menunjukkan bahwa dari 11 WNI yang melaporkan kekerasan, 4 di antaranya diduga berperan sebagai pemimpin dalam aksi penipuan dan melakukan kekerasan terhadap rekan-rekan mereka. Kasus ini kini sedang diinvestigasi oleh kepolisian Kamboja. Berdasarkan data awal, 91 WNI tersebut berasal dari Medan, Manado, Pontianak, dan Batam, dengan lama tinggal di Kamboja bervariasi antara dua bulan hingga dua tahun.
KP2MI telah mengirimkan tim langsung ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh serta otoritas setempat guna memastikan keamanan seluruh WNI. Bersama Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Phnom Penh, KP2MI melakukan pendataan, asesmen, dan verifikasi terhadap data pribadi serta perusahaan tempat WNI bekerja, dengan langkah pemulangan direncanakan setelah proses hukum selesai. KP2MI juga mendorong penguatan langkah pencegahan oleh semua pihak terkait agar WNI tidak terjebak dalam penipuan daring di masa depan.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,”
kata Mukhtarudin.
Mukhtarudin menegaskan KP2MI akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terkini kepada masyarakat secara rutin berdasarkan informasi resmi dari KBRI Phnom Penh dan otoritas Kamboja.