Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai tambang ilegal di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan menegaskan bahwa penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan hanya oleh KPK sendiri.
“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).
Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK melihat penindakan terhadap tambang ilegal sebagai tugas yang harus ditangani bersama-sama oleh berbagai pihak yang berwenang.
Selain itu, Budi menyebutkan bahwa penemuan tambang ilegal di sekitar Mandalika ini pada awalnya terkait dengan tugas koordinasi dan supervisi KPK, bukan penindakan langsung.
“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,”
ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengungkapkan penemuan tambang ilegal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
Dian mengindikasikan bahwa KPK mendorong pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menindak tambang ilegal tersebut.
“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,”
katanya.
Pada sisi lain, Menteri ESDM Bahlil, pada Jumat (24/10/2025), menyerahkan kasus tambang ilegal di sekitar Mandalika kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemrosesan lebih lanjut.
“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,”
kata Bahlil.
—