Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di Indonesia. Proses ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, penyelidikan yang dilakukan saat ini sejalan dengan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara. “Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,”
kata Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam.
Pembangunan RSUD Kolaka Timur, bersama dengan 31 RSUD lainnya, terdaftar dalam Program Hasil Terbaik Cepat yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada tahun 2025, dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan. “31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,”
katanya.
Pada 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab dari Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, walau identitas mereka belum diungkapkan. Namun, pada 24 November 2025, identitas ketiga tersangka ini diumumkan dan mereka pun ditahan. Mereka adalah Yasin (YSN) dari Badan Pendapatan Daerah Sultra, Hendrik Permana (HP) sebagai Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes, dan Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan upaya meningkatkan fasilitas RSUD di Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C, yang didanai dengan dana alokasi khusus (DAK). Proyek ini merupakan bagian dari strategi Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di seluruh negeri. Anggaran untuk program ini mencapai Rp4,5 triliun pada tahun 2025.
—