Dalam pengusutan kasus korupsi yang menyangkut Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), KPK mendapatkan temuan penting. Penghapusan jejak komunikasi menjadi bagian dari strategi para terduga dalam kasus ini, yang berupaya menghilangkan bukti penting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi penghapusan jejak tersebut setelah melakukan penyitaan terhadap lima barang bukti elektronik. Barang-barang ini diambil saat penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada 22 Desember 2025. “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,”
kata Budi saat diwawancarai di Jakarta.
Setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, KPK berhasil membawa sepuluh orang dari Kabupaten Bekasi. Tujuh di antaranya, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada 19 Desember untuk diperiksa lebih lanjut. Pada 20 Desember, KPK menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka, dengan Sarjan diduga sebagai pemberi suap.