Kementerian Ketenagakerjaan sedang melaksanakan proses validasi terhadap 4,5 juta data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa data tersebut sudah diterima dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,”
kata Yassierli, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Untuk tahap pertama, BSU sudah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima yang diusulkan, sementara 1.247.768 penerima lainnya masih diproses.
Penyaluran tahap satu dilakukan melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. BSI menangani penyaluran untuk penerima di Aceh.
Menurut Yassierli, BSU merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang menargetkan 17 juta pekerja atau buruh.
Untuk tahun 2025, BSU diberikan senilai Rp300.000 per bulan per pekerja selama dua bulan, dengan total Rp600.000.
Penerima harus warga negara Indonesia yang memiliki NIK dan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Selain itu, penerima harus memiliki gaji paling tinggi Rp3.500.000 per bulan atau mengikuti upah minimum yang berlaku.
“BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,”
ujar Yassierli.
Ia menambahkan bahwa pengaturan mengenai BSU sudah ada dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
—