Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa aturan terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah selesai disusun dan siap diumumkan “Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,”
kata Purbaya dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, proses administrasi dari aturan baru ini sudah rampung, dan tinggal menunggu pengumuman dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi “Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),”
ujar dia. Aturan ini akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Rancangan Hasil Ekspor.
Tujuan dari revisi ini adalah untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang belum optimal. Pada 2024, cadangan devisa Indonesia mencapai 155,7 miliar dolar AS, dan hanya sedikit naik menjadi 156,5 miliar dolar AS hingga akhir 2025. Padahal, data BPS menunjukkan surplus neraca perdagangan sebesar 38,54 miliar dolar AS pada periode Januari-November 2025, meningkat 31,8% dari tahun sebelumnya. Situasi ini menunjukkan masih adanya celah dalam peraturan DHE sebelumnya yang harus diperbaiki “Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,”
dia menjelaskan. Pemerintah berencana untuk memperketat aturan dengan mewajibkan penempatan DHE SDA di bank-bank Himbara agar pengelolaan devisa lebih efisien dan bermanfaat bagi perekonomian.