Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255 triliun dilakukan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). Uang tersebut berasal dari Kejaksaan Agung dan diserahkan kepada Kementerian Keuangan terkait kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Presiden Prabowo mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, penyerahan ini adalah langkah signifikan dalam memperkuat integritas dan keadilan ekonomi “Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,”
kata Prabowo.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, perkara ini melibatkan korporasi besar seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan kerugian negara mencapai Rp 17 triliun. “Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),”
tambah Jaksa Agung. Selisih sebesar Rp4,4 triliun akan dibayarkan dengan penundaan yang dijamin aset perusahaan. Langkah ini penting dalam memulihkan keadilan ekonomi “Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,”
sebut Jaksa Agung.