Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mendesak perusahaan untuk menjaga konsistensi dalam menerapkan norma ketenagakerjaan demi perlindungan optimal bagi pekerja mereka.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,”
kata Wamenaker saat menyampaikan pernyataannya di Jakarta, Kamis.
Ia menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kejelasan hubungan kerja dan komitmen dalam pembayaran upah sesuai dengan ketentuan upah minimum yang ada.
Perusahaan juga harus memastikan pekerjanya terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta menjaga waktu kerja dan istirahat yang memadai, memberikan hak cuti, dan menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam suasana Bulan K3 Nasional, Wamenaker menekankan bahwa ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya bisa dibangun dengan regulasi, tetapi juga memerlukan pemahaman dan kesadaran dari semua pihak terkait penerapan norma dan budaya K3 di tempat kerja.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,”
kata pria yang akrab dipanggil Ferry itu.
Ia menegaskan bahwa pekerjaan layak harus menyediakan tiga hal: kesempatan bagi semua penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, perlindungan sosial bagi pekerja, dan penyaluran suara serta aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berbasis kemanusiaan.
“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,”
ujarnya.
—