Penyelidikan KPK mengenai korupsi kuota haji khusus tahun 2024 kini berada dalam tahap akhir. Proses yang dilakukan KPK menunjukkan tekad yang kuat untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.
“Ini sudah mendekati penyelesaian,”
ujar Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam, ketika menjelaskan langkah-langkah yang diambil berikutnya dalam penyelidikan ini.
Asep juga mengungkapkan bahwa KPK berharap penyelidikan ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,”
katanya.
Pada 20 Juni 2025, sejumlah pihak telah diundang dan dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus ini, termasuk Ustad Khalid Basalamah dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah. Selain itu, pada 7 Agustus 2025, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga dimintai keterangan.
Di lain pihak, Pansus Angket Haji DPR RI mencatat adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu aspek yang disoroti adalah pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yakni sebesar 20.000 kuota. Kementerian Agama membagi kuota tersebut dengan proporsi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.