OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengumumkan niatan untuk memperketat pengaturan praktik penagihan utang, dengan menyoroti pentingnya tanggung jawab dari pemberi pinjaman yang memberikan wewenang kepada penagih. Langkah ini ditempuh menyusul insiden di Kalibata, di mana dua penagih utang menjadi korban pengeroyokan.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menetapkan aturan terkait tata cara penagihan yang tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023. Regulasi tersebut tak hanya mengatur tentang batasan yang harus dipatuhi, tetapi juga mengedepankan prosedur dan tata kelola yang baik.
Meskipun demikian, Mahendra menilai bahwa kasus Kalibata seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum karena sudah masuk dalam ranah pidana. “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,”
ujarnya. OJK tetap memikirkan langkah penertiban lebih lanjut untuk praktik penagihan, terutama terkait tanggung jawab kreditur atas tindakan pihak ketiga.