Mulai 21 November 2025, pemerintah akan menerapkan Program Diskon Tiket Transportasi guna mendukung mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Inisiatif ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan liburan.
Program ini telah dirancang dengan melibatkan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) dan mendapatkan persetujuan dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Satgas P2SP. “Kebijakan ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden untuk memberikan insentif kepada masyarakat melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau. Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa libur Nataru 2025/2026 ini,”
kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh empat menteri/kepala badan menjadi dasar pelaksanaan program ini, yang mencakup pemberian diskon pada moda angkutan udara, kereta api, dan kapal laut. Diskon angkutan udara sudah dimulai sejak akhir Oktober 2025, sementara moda kereta api dan laut akan dimulai pada 21 November 2025. PT KAI menyediakan diskon 30% untuk kereta ekonomi, sedangkan PT Pelni memberikan diskon 20% untuk kelas ekonomi kapal laut. Diskon penyeberangan oleh PT ASDP Indonesia Ferry berupa pembebasan tarif jasa kepelabuhanan.